SUMENEP, koranmadura.com – Seorang suami di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AR diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, inisial NS, meninggal dunia.
Dalam kasus ini, korban diketahui warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Sementara tersangka (suami korban) adalah warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan AR telah ditangkap polisi saat berada di rumah orang tuanya di Desa Jenangger pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku sudah diamankan dan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Widiarti, Minggu, 6 Oktober 2024.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya. FATHOL ALIF