SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, mengungkap fakta baru terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang ibu muda berinisial NS, warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, meninggal dunia.
NS menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya, AR, pada dua kesempatan. Pertana terjadi pada 11 Juni 2024 yang menyebabkan korban saat itu harus masuk rumah sakit. Kejadian kedua yaitu pada 4 Oktober 2024.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan, setelah penganiayaan pada 4 Oktober 2024 itu, korban NS mengalami sesak napas sehingga harus dilarikan ke Puskesmas Batang-Batang untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, kekejian pelaku tidak berhenti di situ. Saat korban dirawat dengan bantuan selang oksigen, AR, suami korban, nekat melepas selang oksigen yang terpasang di tubuh NS.
“Kemudian setelah petugas melakukan tindakan dan meninggalkan ruangan korban, kemudian tersangka AR masuk ke ruangan tersebut. Melihat kondisi istrinya sudah tambah memburuk, kemudian selangnya dibuka dan dielus elus dadanya, yang mengakibatkan dia (korban) terasa sesak hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya.
Sekadar diketahui, saat ini, AR, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Dia dijerat pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (FATHOL ALIF/DIK)