SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah untuk mengenakan pakaian ‘ala santri’ dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional (HSN) 2024.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Plt. Bupati Sumenep Dewi Khalifah Nomor 6/2024 Tentang Peringatan Hari Santri Nasional, dan berlaku selama lima hari, mulai dari 21 hingga 25 Oktober 2024.
Selama periode tersebut, ASN pria diharuskan mengenakan sarung, baju muslim lengan panjang warna putih, dan peci hitam. Sementara ASN wanita memakai baju muslimah warna putih dengan jilbab atau kerudung berwarna putih.
Aturan berpakaian ala santri ini tidak berlaku bagi ASN dengan tugas operasional khusus, seperti di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Puskesmas, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Plt. Bupati Sumenep menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi santri dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
“Ini sebagai bentuk penghargaan terhadap peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Pemkab Sumenep juga akan menggelar Upacara Bendera Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB, di halaman Kantor Bupati Sumenep. Upacara ini mengusung tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”. (FATHOL ALIF/DIK)