SUMENEP, koranmadura.com – Seorang suami di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial AR diduga lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan istrinya, inisial NS, meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, kasus KDRT ini pertama kali terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024, sekira pukul 11.00 WIB di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang.
Sedangkan kejadian kedua yaitu pada Jum’at, 4 Oktober 2024, sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka yang yang juga beralamat di Desa Jenangger.
“Motif tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” paparnya.
Menurut Polwan yang akrab disapa Widi, AR melakukan KDRT yang pertama dengan cara mencekik di bagian leher korban sehingga menyebabkan mual-mual dan harus dirawat di RSUD dr. H. Moh. Anwar.
Sedangkan KDRT yang kedua dilakukan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kanan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
“Korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang pada hari Sabtu tanggal 5 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB,” tambahnya.
Setelah menerima laporan terkait kasus tersebut, polisi langsung menangkap AR saat berada di rumah orang tuanya di Desa Jenangger pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya oleh pelaku,” jelas Widiarti, Minggu, 6 Oktober 2024.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya. FATHOL ALIF