BANGKALAN, koranmadura.com – Tim gabung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menutup paksa kegiatan pemotongan kapal PT. Samudera Lautan Agung di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal.
Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perizinan, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup ini menutup kegiatan pemotongan kapal tersebut setelah melakukan pengawasan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Kepala Kastpol PP Kabupaten Bangkalan, Anang Yulianto, mengatakan bahwa penutupan ini bertujuan agar investasi di Kota Dzikir dan Shalawat ini tetap berkembang tanpa melanggar aturan.
“Investasi dan aturan harus sejalan seiring, tidak boleh sepotong-sepotong,” ucap dia, Kamis 24 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya ditemukan masih banyak yang harus dibenahi, salah satunya berkaitan dengan izin. Oleh sebab itu, kegiatan pemotongan kapal tersebut terpaksa dihentikan sementara, sampai semua perizinannya terpenuhi.
“Ada beberapa syarat yang masih belum terpenuhi, termasuk izin penggunaan darat dan laut (KKPR laut) yang sedang diproses dan memerlukan waktu, sehingga belum terpenuhi,” kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP, Moh Yudistira, bahwa pemerintah mendukung investor, namun setiap usaha tetap harus mengikuti aturan yang ada.
“Perizinan memang dipermudah, tetapi tetap ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar dia.
Yudis juga mengatakan, perusahaan ini baru memenuhi dua dari empat izin dasar, yaitu IMB dan izin lingkungan. Sedangkan persyaratan tambahan terkait mutu air limbah dan tempat penyimpanan limbah B3 belum dipenuhi.
“Kami berharap perusahaan segera menindaklanjuti temuan ini agar kegiatan usaha bisa berlanjut sesuai aturan,” kata dia.
Sementara itu, pihak PT Samudera Lautan Agung memilih irit komentar terkait dengan adanya inspeksi yang dilakukan oleh tim pengawas Kabupaten Bangkalan.
“Kita akan mengikuti arahan dari tim Pemkab Bangkalan,” ujar dari pihak PT. Samudera Lautan Agung. (MAHMUD/FAT)