PAMEKASAN, koranmadura.com-Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengimbau masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan membawa sajam dan senpi ilegal. Menurutnya, orang yang sengaja membawa senpi ilegal bisa terkena hukum pidana.
“Membawa Senpi ilegal ancaman pidananya bisa hukuman mati, bisa hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun,” ungkap Jazuli Dani Iriawan, 15 Oktober 2024.
Menurutnya, membawa senpi ilegal, ancaman hukumannya tertuang di pasal 1 ayat (1) UU UU Darurat No. 12 Tahun 1951).
Sementara itu, ketua LPBH-NU Pamekasan, A.Gafur, menyatakan menjelang Pilkada serentak jangan sampai ada tindakan melanggar hukum dengan sajam dan senpi dari masyarakat sipil di Bumi Gerbang Salam.
Pihaknya, juga mengajak kepada Polres Pamekasan untuk terus aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya membawa senjata tajam.
“Polres Pamekasan harus tegas menindak mereka-mereka yang membawa Sajam dan memiliki Senpi tanpa izin resmi dari pemerintah,” Ungkap Gafur. (SUDUR/OBETH)