BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi di PT Sumber Daya, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga tidak hanya dilakukan oleh satu orang, Mohammad Kamil yang posisinya sebagai direktur di perusahaan yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bangkalan tersebut.
Menurut Ahmad Mudabbir, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mohammad Kamil, keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan menjadi dasar kasus tersebut juga melibatkan orang lain selain terdakwa.
“Dari keterangan beberapa saksi yang sudah dihadirkan, diantaranya Zainul, Ainul dan Mariyatul Kiptiyah telah membuktikan terdakwa bukan satu-satunya orang diduga bersalah di kasus korupsi ini,” kata Ahmad Mudabir, Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurutnya, proses pencairan uang dalam kasus tersebut melibatkan beberapa orang sebagaimana keterangan ketiga orang saksi. Bahkan yang membuat permohonan modal untuk PT. Aman adalah Zainul Hidayatul Kabir selaku Manajer Keuangan PT. Sumber Daya.
“Jadi artinya berdasarkan pengakuan beberapa saksi terdapat dugaan keterlibatan pihak lain dengan perannya masing-masing” ujar Dabir, sapaan akrab Ahmad Mudabir.
Sejauh ini, kata dia, Direktur Utama PT. Aman, Sri Ruslina, belum pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, meski kasus ini melibatkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Sumber Daya yang menyeret Mohammad Kamil selaku direktur sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bangkalan, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan enam orang saksi.
Mereka adalah dua orang di jajaran Dirrksi, Mohammad Mahari Ardiansah dan Ahmad Suber (Direksi), Mariyatul Kiptiyah (Bendahara), Ainul Hidayatul Ilma (Kepala Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar), Lukman Hakim (Direktur Teknik) dan Zainul Hidayatul Kabir (Manager Keuangan).
Di persidangan pada Selasa (15 Oktober 2024), Mariyatul Kiptiyah, AinulHidayatul Ilma dan Zainul Hidayatul Kabir mengakui mendampingi terdakwa datang ke Bank Jatim Bangkalan bahwa untuk mencairkan uang Rp1 miliar untuk PT. Aman.
“Benar, saya, Ainul, Mariyatul diajak pak Kamil ke Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp1 miliar. Kami berempat berangkat bersama menggunakan mobil dinas” kata Zainul saat menjadi saksi di persidangan.
Ia juga mengakui bawah dirinya yang membuat surat dan dokumen yang menjadi persyaratan untuk kerjsama dengan PT. Aman dan dibutuhkan karena ada pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Setelah saya buat surat permohonan penambahan modal tersebut, saya bersama Pak Kamil ke PT Aman untuk meminta tandatangan. Surat tersebut langsung di tanda tangani oleh staf PT. Aman,” papar Zainul.
Sekedar diketahui, terdakwa Mohammad Kamil telah mengajukan diri kepada majelis hakim dan kejaksaan untuk menjadi Justice Collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama untuk pengungkapan) dalam kasus korupsi PT. Sumber Daya. (MAHMUD/MUJ/DIK)