SUMENEP, koranmadura.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, di Desa Gadding, Kecamatan Manding, seorang suami berinisial E tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, berinisial SW.
Informasi yang dihimpun media ini, insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024. E secara brutal membacok istrinya sendiri menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengatakan bahwa akibat kejadian tersebut, SW harus dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
“Korban meninggal dunia di RSUD Sumenep akibat luka-luka yang diderita,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam yang digunakan pelaku menganiaya korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FATHOL ALIF