SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang melibatkan mantan Kepala Desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terus berlanjut. Korban, Moh. Hariri (43), warga Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, mendatangi Mapolres Sampang untuk mempertanyakan perkembangan kasusnya yang telah dilaporkan sejak Kamis, 10 Oktober 2024. Terlapor yang diketahui mantan Kepala Desa Kramat berinisial AB.
“Kami ke Polres kemarin untuk berkoordinasi dengan penyidik terkait perkembangan kasus yang dialami klien kami,” ujar Lukman Hakim, penasihat hukum korban, Sabtu, 26 Oktober 2024.
Lukman menjelaskan bahwa kliennya, Moh. Hariri, mengalami tindakan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam oleh terduga pelaku, mantan Kades Kramat, Ach. Baidowi. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Dusun Komis, Desa Komis, Kecamatan Kedungdung, ketika keduanya menghadiri acara melayat di rumah seorang warga. Tidak lama setelah kejadian, Hariri langsung melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.
“Klien kami langsung melapor ke polisi malam itu. Penyidik telah memeriksa korban, terduga pelaku, dan beberapa saksi, namun hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan. Sudah 15 hari berlalu, tetapi belum ada penetapan tersangka,” kata Lukman, mempertanyakan lambatnya proses penanganan kasus tersebut.
Ia berharap agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, adil, dan transparan, tanpa ada kesan berlarut-larut. “Kami berharap dalam beberapa minggu ke depan sudah ada penetapan tersangka,” imbuhnya.
Di lain pihak, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dan semua pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Ipda Dedy Dely.
Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik Polres Sampang masih menggali lebih lanjut terkait alat bukti lain yang diperlukan. “Penyelidikan dapat meningkat ke tahap penyidikan jika sudah ada dua alat bukti yang cukup,” jelasnya. (MUHLIS/DIK)