SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan kasus pengrusakan rumah Siti Maimuna, mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, terus berlanjut.
Sebelumnya, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan satu tersangka berinisial O (41) yang telah ditangkap. O adalah warga setempat dan ditangkap dengan barang bukti berupa celurit. Terbaru, Polres Sampang berhasil menangkap Adre’i, warga Desa Madulang, Kecamatan Omben, yang diduga sebagai pemimpin aksi pengrusakan tersebut. Adre’i menggunakan sepeda motor Honda saat melakukan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menyampaikan bahwa berdasarkan bukti dan rekaman video yang dimiliki penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya. Keterangan saksi juga menyebutkan bahwa tersangka sempat mencekik korban.
“Tersangka diamankan saat sedang berkendara di jalan raya wilayah Kecamatan Omben, Sampang,” ujar AKP Sigit pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut, AKP Sigit menambahkan bahwa Adre’i ditangkap tanpa perlawanan. Dengan penangkapan ini, dua dari sembilan pelaku pengrusakan rumah mantan Kades Madulang telah berhasil diamankan.
“Terdapat sembilan pelaku dalam kasus pengrusakan rumah mantan Kades Madulang, dan sejauh ini kami sudah mengamankan dua pelaku, termasuk Adre’i. Kami akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)