SAMPANG, koranmadura.com – Adre’i, salah satu pelaku pengrusakan rumah Siti Maimuna, mantan Kepala Desa (Kades) Madulang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan aksinya karena dilandasi rasa sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menjelaskan bahwa saat kejadian di rumah mantan Kades Madulang, Adre’i tidak hanya melakukan pengrusakan, tetapi juga terlibat dalam tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan terhadap korban serta keluarganya.
“Sesuai keterangan saksi, pelaku melakukan pencekikan terhadap korban. Adre’i berperan sebagai pimpinan dalam aksi tersebut sekaligus terlibat langsung dalam pengrusakan,” kata AKP Sigit pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut, AKP Sigit mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan Adre’i adalah rasa sakit hati yang timbul akibat pergantian Pejabat (Pj) Kepala Desa di Madulang.
“Pelaku mengaku sakit hati karena adanya pergantian Pj Kades di Desa Madulang,” jelasnya.
Adre’i ditangkap saat melintas di Jalan Raya Omben dengan mengendarai sepeda motor. Tim Resmob Polres Sampang kemudian melakukan penangkapan dan menyita kendaraan yang digunakan pelaku. Sebelumnya, polisi telah beberapa kali memanggil tersangka, namun ia tidak pernah hadir. Karena itu, Polres Sampang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Adre’i.
“DPO tersebut diterbitkan setelah upaya pencarian tidak berhasil. Pada 18 Oktober 2024, kami berhasil menangkap satu dari delapan DPO, yaitu Adre’i. Keterangan dari tersangka ini sejalan dengan keterangan saksi. Kami berkomitmen bahwa segala bentuk kekerasan dan kejahatan jalanan tidak akan kami toleransi. Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku lainnya,” tegas AKP Sigit.
Adre’i dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan/atau Pasal 335 KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah lima tahun penjara,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)