SUMENEP, koranmadura.com – Seorang pria berinisial TSN (37), warga Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menodongkan pistol ke sopir ambulans yang mengangkut jenazah kakaknya.
TSN mengaku tindakannya dilakukan demi memenuhi wasiat terakhir almarhum kakaknya, Dewi Yuliastuti. “Saya hanya menjalankan permintaan kakak sebelum meninggal. Dia ingin dimakamkan di rumah orang tua kami,” ujar TSN dalam konferensi pers di Polres Sumenep, Kamis, 10 Oktober 2024.
Insiden ini bermula pada Sabtu, 4 Oktober 2024, ketika kakak pelaku, Dewi Yuliastuti, menjalani perawatan di RSU dr. Soetomo, Surabaya. Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Dewi menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 09.11 WIB. Jenazahnya kemudian dibawa menggunakan ambulans ke rumah suaminya di Kalianget, Sumenep.
Namun, ketika ambulans tiba di Desa Kalianget Barat, tepatnya di sebelah timur RSI Garam Kalianget, TSN bersama beberapa orang menghadang kendaraan tersebut. TSN diduga menodongkan pistol ke arah sopir ambulans dan memaksa agar jenazah kakaknya dibawa ke rumah orang tua mereka di Desa Kalianget Timur. Karena merasa terancam, sopir ambulans akhirnya mengikuti perintah TSN.
Atas tindakannya, TSN kini ditahan oleh pihak Polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah airsoft gun jenis Glock 22 Gen 4 Austria berwarna hitam. (FATHOL ALIF/DIK)