SAMPANG, koranmadura.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, diduga melanggar aturan karena banyak ditemukan terpasang di tiang listrik dan pepohonan. APK tersebut terlihat bertebaran di beberapa titik, mengganggu estetika lingkungan.
Pelanggaran pemasangan APK ini diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) No. 13 Tahun 2024, dengan titik-titik pelanggaran teridentifikasi di beberapa lokasi seperti Jalan KH. Hasyim Asy’ari, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Imam Gozali.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sampang, Purnidi Sutrisno, menyatakan bahwa pihaknya sedang menginventarisasi dugaan pelanggaran ini. Bawaslu telah berkoordinasi dengan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memverifikasi dan mendata APK paslon yang dianggap melanggar.
“Kami telah berkoordinasi dengan teman-teman Panwascam untuk menginventarisasi APK yang melanggar aturan. Setelah data terkumpul, kami akan rapatkan untuk memutuskan apakah pemasangan APK tersebut melanggar atau tidak,” ujar Purnidi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Bawaslu Sampang juga berencana menindaklanjuti temuan pelanggaran dengan berkoordinasi bersama KPU Kabupaten Sampang. Sesuai PKPU No. 15 Tahun 2024, jika ditemukan pelanggaran administrasi, rekomendasi saran perbaikan akan diserahkan kepada KPU.
“Jika ada pelanggaran APK, kami akan merekomendasikan kepada KPU agar memberikan saran perbaikan kepada paslon. Saat ini, teman-teman Panwascam di seluruh Kabupaten Sampang masih menginventarisasi APK yang melanggar. Bawaslu tidak memiliki kewenangan menurunkan APK yang melanggar, sesuai dengan PKPU No. 15 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi, yang akan direkomendasikan ke KPU,” jelas Purnidi.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Sampang, Suhariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau rekomendasi dari Bawaslu terkait pelanggaran APK.
“Kami belum menerima saran perbaikan atau rekomendasi dari Bawaslu. Jika ada rekomendasi dari Bawaslu, kami akan segera berkoordinasi dengan tim paslon untuk menindaklanjutinya,” tutur Suhariyanto. (MUHLIS/DIK)