SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial IS (23), warga Dusun Duko Timur, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, pada Senin, 30 September 2024, malam.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti menuturkan IS ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep sekitar pukul 23.30 WIB di area SPBU Desa Patean terkait kasus narkoba.
Menurutnya, dalam penggeledahan yang dilakukan kepada IS, petugas menemukan dua paket plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis inex dengan berat kotor sekitar 5,66 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sobekan kertas dus box HP dan satu unit handphone bermerek warna biru kombinasi ungu.
“Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti ditemukan di saku celana kiri terlapor. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa inex tersebut adalah miliknya,” ungkap Polwan yang akrab disapa Widi, Selasa, 1 September 2024.
Selanjutnya, IS bersama barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Terkait kasus ini, IS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah dia. (FATHOL ALIF/DIK)