SUMENEP, koranmadura.com – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut di Desa Gadding, Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengungkap fakta baru. Pelaku berinisial E, yang tega membacok istrinya, SW, hingga tewas, dinyatakan positif narkoba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Setelah dilakukan penyelidikan, memang hasil tes urine dia positif menggunakan narkoba,” kata Kapolres Sumenep.
Hal ini diperkuat dengan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka. Menurut Kapolres, “Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka, didapati beberapa alat yang biasa digunakan untuk konsumsi narkoba.”
Apakah saat melakukan pembacokan terhadap istrinya E dalam pengaruh barang haram tersebut?
“Kemungkinan besar seperti itu. Tapi ini masih dalam penyelidikan, dan kami akan kembangkan nanti sampai ke pengedarnya,” jawab Kapolres Sumenep.
Diketahui, peristiwa tragis ini bermula saat E sedang mengasah celurit di samping rumahnya sekitar pukul 12.30 WIB dan melihat istrinya hendak meninggalkan rumah.
Saat itu, menurut Kapolres, E sempat mencoba membujuk istrinya agar tidak pergi. Namun, korban tetap bersikukuh ingin pergi meninggalkannya karena merasa sudah tidak betah lagi hidup bersama pelaku.
“Akibat penolakan tersebut, seketika tersangka langsung membacok korban SW berkali-kali mengenai bagian tangan, paha, perut dan punggung korban,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korba sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, namun nyawanya tidak terselamatkan.
Sementara itu, pelaku juga langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa celurit yang digunakan untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), (1) Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. FATHOL ALIF