PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2024 mulai 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari di wilayah hukum Polres Pamekasan.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, menyampaikan bahwa operasi ini akan difokuskan pada tiga titik utama, yaitu lokasi rawan kecelakaan (black spot), rawan kemacetan (trouble spot), dan area yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Pelaksanaan operasi akan dibagi menjadi dua tahap. Minggu pertama kami akan lebih mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif,” jelas Kompol Andy, Senin, 14 Oktober 2024.
Pada minggu kedua, lanjutnya, operasi akan lebih fokus pada tindakan represif melalui penegakan hukum elektronik (ETLE) dan tilang manual. Polres Pamekasan akan melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
“Dengan adanya Operasi Zebra Semeru 2024 ini, kami berharap dapat tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah Jawa Timur,” tambahnya.
Kompol Andy juga menjelaskan beberapa hal penting yang menjadi fokus dalam pelaksanaan operasi ini. Pertama, pihaknya akan intensif mengedukasi masyarakat, khususnya kaum milenial, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“Kedua, kami akan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, yang didukung dengan penegakan hukum berbasis elektronik melalui ETLE statis dan mobile, serta teguran simpatik bagi pelanggar,” terangnya.
Ketiga, Kompol Andy mengingatkan jajarannya untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjadikan pelaksanaan tugas sebagai sebuah kehormatan serta ladang amal ibadah.
“Keempat, hindari segala tindakan atau sikap yang dapat merusak citra Polri. Kami juga akan mengoptimalkan manajemen media agar masyarakat memiliki pandangan positif terhadap Polri,” ujarnya.
Terakhir, Kompol Andy menekankan pentingnya pendekatan yang humanis, penerapan buddy system, dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip “Presisi”. (SUDUR/DIK)