SUMENEP, koranmadura.com – Di usia senjanya, seorang pria 61 tahun di Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial J, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, itu ditangkap Satreskrim Polres Sumenep atas kasus penganiayaan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, dugaan penganiyaan yang dilakukan J terhadap S (54 tahun), terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekira pukul 15.30 WIB di sebuah tegalan di Dusun Palegin, Desa Longos.
“Motif tersangka J melakukan pemganiayaan kepada korban S adalah karena dendam pribadi,” ungkap Polwan yang akrab disapa Widi, Senin, 7 Oktober 2024.
Kejadian tersebut, sambungnya, berawal pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 15.00 WIB saat korban pamit kepada istrinya untuk mengambil air legen di atas pohon siwalan yang tak jauh dari rumahnya.
Kemudian, sekitar pukul 15.30 WIB, korban sudah pulang ke rumah dalam keadaan berlumuran darah dari bagian atas kepalanya. Melihat hal tersebut, istri korban kaget dan langsung menanyakan apa yang terjadi.
“Selanjutnya pelapor (istri korban) datang ke Polsek Gapura untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses hukum lebih lanjut,” kata Widi, menjelaskan.
Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob pangsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 WIB pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dan setelah diintrogasi J mengakui telah menganiaya korban.
“Selanjutnya J dibawa ke Kantor Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan petugas yaitu satu buah kapak dengan panjang 30 cm,” tambah Widi.
Akibat perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. FATHOL ALIF