SAMPANG, koranmadura.com – Selama dua pekan Operasi Tumpas Narkoba, Sat Reskoba Polres Sampang berhasil mengungkap 23 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Delly Rasidie, menyatakan bahwa Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 dilaksanakan sejak 11 hingga 22 September 2024. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 23 tersangka, dengan rincian 21 tersangka berperan sebagai kurir atau pengedar, dan 2 tersangka lainnya sebagai pengguna.
“Ada 23 tersangka yang kami tangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Barang bukti yang disita antara lain 85,72 gram sabu dan 660 butir pil berlogo Y,” ujar Ipda Dedy dalam konferensi pers pada 1 Oktober 2024.
Ia menambahkan, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, meliputi 8 kecamatan. Di Kecamatan Sampang, terdapat 7 lokasi atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Kecamatan Sokobanah ada 4 lokasi, Kecamatan Camplong 4 lokasi, serta masing-masing 1 lokasi di Kecamatan Omben, Torjun, Kedungdung, Ketapang, dan Banyuates.
“Pengungkapan kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Sampang Kota, Sokobanah, dan Camplong,” jelasnya.
Ipda Dedy menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Meski telah mengamankan puluhan tersangka, kami tetap berkomitmen untuk terus menindaklanjuti dan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)