SUMENEP, koranmadura.com – Sebanyak 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan manfaat langsung dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024, melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan pemerintah setempat.
Pemkab Sumenep berharap, program ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para buruh di sektor tembakau di tengah tantangan ekonomi.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Mustangin, mengatakan bahwa bantuan sebesar Rp900.000 per orang disalurkan kepada 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik dan 895 buruh tani tembakau di 25 desa.
“Penyaluran ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan buruh tembakau, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka,” jelas Mustangin.
Penyerahan simbolis BLT DBHCHT telah dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 12 September 2024 di PR Tanjong Odi. Pemerintah daerah berharap bantuan ini dapat mendukung kesejahteraan dan daya tahan ekonomi para pekerja di sektor ini.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk berperan serta dalam mendukung keberlanjutan program DBHCHT dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
“Karena dana cukai dari rokok legal tidak hanya mengalir ke kas negara, tapi juga kembali ke daerah penghasil cukai, seperti Sumenep, melalui DBHCHT,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT diprioritaskan untuk kesejahteraan masyarakat (50%), penegakan hukum (10%), dan kesehatan (40%).
Dadang berharap penggunaan DBHCHT ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan, terutama bagi sektor kesehatan dan kesejahteraan buruh tembakau di Sumenep. FATHOL ALIF