BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur telah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10 kilo gram (kg) di wilayah Madura. Jaringan tersebut merupakan sindikat internasional.
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjenpol Awang Joko Rumitro mengatakan, ada dua jaringan internasional selama bulan september yang berhasil diungkap oleh BNNP Jatim, yaitu Malaysia-Pontianak-Madura dan Malaysia dan Madura.
“Jaringan Malaysia-Pontianak-Madura ini membawa sabu melalui darat, sedangkan jaringan malaysia-Madura ini melalui pesawat,” kata dia, saat konfresi pers di Pendopo Agung Bangkalan, Selasa 15 Oktober 2024.
Dari kasus narkoba jaringan Malaysia-Pongianak-Madura ini, pihaknya berhasil mengamankan beberapa tersangka, yaitu Hilmi Maulana asal Desa Sanggra Agung, Bangkalan, serta Muhammad Faisal dan Edi Hartono asal Pontianak.
“Dari jaringan Malaysia-Pontianak-Madura ini, kami berhasil mengamankan sabu seberat 8 kg,” kata dia.
Selain itu, dari jaringan Malaysia-Madura ini BNNP Jatim juga berhasil mengamankan sabu 2 kg dan satu tersangka Junaidi Firmansyah asal Bangkalan. Junaidi mendapatkan barang haram ini dari temannya FF yang saat ini menjadi buronan petugas.
“FF ini masuk daftar pencarian orang. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, Pamekasan, FF sudah tidak ada dan melarikan diri,” kata dia.
Atas kejadian tersebut atas kasus narkoba jaringan internasional, keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 11 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pj Bupati Bangkalan, Arief M. Edie menyampaikan apresiasi kepada BNNP Jawa Timur yang sudah berhasil ungkap kasus narkoba jaringan internasional di Kota Salak. Dengan begini, diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami bersyukur BNNP bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dan berhasil menyelamatkan generasi muda,” kata dia. (MAHMUD/OBETH)