BANGKALAN, koranmadura.com – Gabungan tujuh fraksi DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membantah pernyataan calon bupati (Cabup) Mathur Husyairi mengenai adanya jual beli kursi dewan senilai Rp500 juta setiap kursi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Perwakilan gabungan tujuh fraksi DPRD Bangkalan, H. Fatkhurrahman, menyatakan bahwa pernyataan Cabup Mathur dinilai tidak benar dan tidak seharusnya keluar dari seorang calon bupati.
“Tuduhan tersebut tidak berdasar dan jelas merupakan fitnah yang merusak nama baik anggota DPRD Bangkalan,” ujarnya pada Jumat, 1 November 2024.
Gabungan tujuh fraksi tersebut terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat, Nasdem, dan Golkar. Mereka menyesalkan pernyataan Cabup Mathur yang dianggap tidak mendasar.
Untuk mencegah pernyataan ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat, gabungan tujuh fraksi telah melaporkan dugaan fitnah tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami menyerahkan semua proses pemeriksaan ini kepada Bawaslu. Kami berharap ini segera ditindaklanjuti agar penyebaran fitnah tidak terjadi begitu saja,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Shaleh, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari gabungan fraksi terkait dugaan kampanye pencemaran nama baik dan penghasutan.
Ia menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Tim yang terdiri dari unsur kejaksaan dan kepolisian akan menentukan sikap apakah kasus ini masuk dalam kategori pidana atau pelanggaran lainnya.
“Kami memiliki waktu lima hari sejak laporan diterima untuk mengambil keputusan atas laporan tersebut,” jelasnya. (MAHMUD/DIK)