SUMENEP, koranmadura.com – Tiga warga Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan bermain judi online jenis togel di sebuah warung kopi di Desa Larangan pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang yang sering berkumpul di warung kopi tersebut.
Menindaklanjuti laporan, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan patroli dan berhasil memergoki para pelaku sedang asyik berjudi online.
Di lokasi, polisi menangkap seorang pria berinisial MA, warga Desa Ketawang Karay, yang diduga berperan sebagai bandar togel, bersama dua rekannya, SK dan WB. Masing-masing warga Desa Gadu Timur dan Ketawang Karay.
“Setelah melakukan pengintaian, petugas mendapati ketiga pelaku tengah bermain judi togel online dan segera melakukan penangkapan di lokasi,” ungkap Kapolres.
Setelah ditangkap, mereka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk berjudi, uang tunai sebesar Rp592.000, serta kertas yang berisi nomor taruhan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-1 dan ke-2 tentang tindak pidana perjudian. (FATHOL ALIF/DIK)