SAMPANG, koranmadura.com – Seorang petani berinisial MO (54), warga asal wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, tega cabuli Bunga (nama samaran) seorang anak di bawah umur.
Dan kini pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur itu harus mendekam di balik jeruji besi setelah diamankan Polres Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, menceritakan peristiwa keji itu dilakukan tersangka di dalam kamar korban.
“Saat rumah korban tidak ada orang, tersangka ini masuk ke dalam kamar korban dan menutup pintu kamarnya,” ujarnya, Selasa, 5 November 2024.
Di saat pelaku berdua dengan korban, AKP Sigit menceritakan, pelaku kemudian melancarkan aksinya yaitu membujuk korban dengan memperlihatkan sebuah permainan atau game yang ada di ponsel pelaku.
“Karena bujuk rayunya, korban pada akhirnya mau melihat game yang ada di ponsel pelaku. Dan tersangka menidurkan korban di atas pangkuannya. Selanjutnya tersangka membuka paksa celana dalam korban dan memasukkan telunjuk jarinya ke kemaluan korban,” ungkapnya.
Pelaku yang tidak puas dengan aksinya itu, AKP Sigit menyatakan, pelaku selanjutnya kembali memaksa korban. Bahkan korban yang ketakutan dan menangis akibat sikap pelaku, korban sempat berteriak namun tidak ada yang mendengarnya.
“Sehingga korban pun tidak berdaya dan pelaku memaksa korban. Bahkan mulut korban ditutupi oleh tangan pelaku. Setelah pelaku melancarkan aksinya, pelaku kemudian mengancam korban agar tutup mulut dan tidak bercerita kepada siapapun,” katanya.
Dari peristiwa itu, AKP Sigit menyatakan korban mengalami trauma dan alat kemaluan korban mengalami sakit. Parahnya lagi, korban merasa ketakutan ketika bertemu dengan orang sekitar.
“Sehingga dari perubahan perilaku korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu. Dan pada akhirnya kami pun berhasil mengamankan pelaku,” terangnya.
Akibat perbuatan pelaku, Kasat Reskrim Polres Sampang ini menegaskan bahwa pelaku kini terancam pidana 15 tahun penjara.
“Untuk hubungan tersangka dengan korban, itu masih cucu ponakan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)