PAMEKASAN, koranmadura.com– Warga Pamekasan inisial K (48) ditangkap Satresnarkoba Polres setempat di rumahnya, Dusun Klompek, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur. Ia ditangkap karena sedang asyik mengosumsi narkoba jenis sabu.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengaku saat melakukan penggerebekan di rumah pelaku, petugas mendapati 2 poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk putih.
“Didalamnya berisi serbuk kristal warna putih dengan berat 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan,” jelasnya, Rabu, 16 April 2025.
Menurutnya, petugas juga mendapati satu perangkat alat hisab yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air, ditutupnya terpasang dua buah sedotan plastik dan satu buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.
“Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman,” tegasnya.
Kepada pihaknyta, pelaku pelaku mengaku baru sekali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri.
“Hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,” ungkapnya.
Hasil perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (SUDUR/SOE)