SAMPANG, koranmadura.com – Setelah hampir dua tahun menjadi buronan, salah satu terduga pelaku pembunuhan terhadap Abdul Razek (34), warga Dusun Jurgan Barat, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Jenazah korban ditemukan di kawasan perbukitan Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, pada Juni 2023 lalu. Kini, satu pelaku berinisial BN berhasil diamankan setelah sempat kabur hingga ke luar Pulau Madura.
“Benar, kasus ini terjadi pada 2023 lalu. Setelah kami lakukan pencarian panjang, pelaku BN akhirnya kami tangkap pada 4 April 2025, pukul 12.00 WIB,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Hartono, Jumat, 11 April 2025.
Menurut Kapolres, BN diketahui melarikan diri ke Kalimantan setelah kejadian. Namun, beberapa waktu lalu, pelaku kembali ke Sampang. Melalui pelacakan GPS ponsel, tim kepolisian menemukan keberadaan BN di wilayah Kecamatan Kedungdung dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku sempat terdeteksi berada di jalan wilayah Kedungdung, dan saat itulah kami lakukan penindakan,” jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Abdul Razek, polisi mengungkap bahwa total terdapat tiga pelaku. Dua di antaranya telah ditangkap dan dijatuhi vonis. Sedangkan BN berperan sebagai penjemput korban di Surabaya, sebelum akhirnya korban ditemukan tewas.
“BN ini buron sejak Juni 2023 hingga akhirnya kami tangkap pada April 2025,” terang Hartono.
Kini, pelaku BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres. (MUHLIS/DIK)