SUMENEP, koranamadura.com – Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan para PKL yang berjualan di Jalan Diponegoro untuk tidak meninggalkan lapak atau peralatan dagangan setelah jam operasional berakhir.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli mengatakan bahwa Jalan Diponegoro masuk zona kuning, yang membolehkan PKL berjualan mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WIB. Di luar jam itu, lapak dan peralatan harus dibersihkan.
“Setelah jam tersebut, seluruh sarana dan prasarana harus dibersihkan. Tidak boleh ada rombong yang ditinggal karena bisa mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas,” ujarnya, Senin, 28 April 2025.
Menurutnya, lapak jualan yang masih dibiarkan di sepanjang jalan Diponegoro di luar jam tersebut, akan ditertibkan dan diamankan. Seperti yang dilakukan pada Minggu, 27 April 2025.
“Itu sudah diatur, dan sudah ada pernyataan dari PKL, melalui paguyuban, bahwa sarana prasarana, fasilitas yang dipakai agar tidak ditinggalkan di tempat oleh PKL di luar jam ketentuan. Harus dipindah, dan bersih,” jelasnya.
Namun demikian, sambungnya, PKL yang rombongnya sempat ditertibkan tetap dapat diambil kembali di Kantor Diskop UKM Perindag atau di Kantor Sapol PP Sumenep.
“Kami mengajak partisipasi aktif pelaku usaha, tidak hanya di Jalan Diponegoro, tetapi juga secara keseluruhan agar mengikuti ketentuan yang ada sesuai dengan yang disepakati,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)