SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Sampang, Madura, berakhir tragis. Seorang pemilik toko dan pria yang diduga mencuri justru saling lapor polisi dan kini keduanya harus mendekam di balik jeruji besi.
Pelaku penganiayaan berinisial MS (26), warga Desa Patapan, Kecamatan Torjun, mengamuk setelah merasa kehilangan tabung elpiji dari tokonya yang terletak di Jalan Halim Perdana Kusuma, atau dikenal sebagai Jalan Lingkar Selatan. Ia mencurigai MA (41), warga Kelurahan Dalpenang, sebagai pelakunya, tanpa lebih dulu melapor ke pihak berwajib.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan bahwa MS justru mengambil tindakan sendiri.
“Ia menyelidiki secara pribadi dan merasa yakin bahwa ciri-ciri pencuri yang terekam di tokonya sama dengan korban (MA). Akibatnya, MS melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” jelasnya.
Akibat luka-luka yang dideritanya, MA langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, MS kemudian juga melaporkan MA atas dugaan pencurian tabung gas. Alhasil, kedua pria tersebut kini ditahan dan menjalani proses hukum.
“Keduanya sama-sama diamankan dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. MS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan MA dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AKBP Hartono.
Terkait isu yang menyebut polisi diduga melindungi pelaku pencurian, AKBP Hartono menegaskan hal itu tidak benar.
“Pemilik toko seharusnya melapor lebih dulu. Tapi malah main hakim sendiri, baru setelah itu membuat laporan. Jadi, kami bertindak adil. Kedua-duanya menjalani proses hukum yang sama,” tutupnya. (MUHLIS/DIK)