JAKARTA,KORANMADURA.COM – Dinamika ekonomi global kembali mengalami guncangan akibat kebijakan tarif yang diberlakukan oleh sejumlah negara, terutama sejak Amerika Serikat dan Tiongkok kembali memanas dalam perang dagang. Kondisi ini semakin memperburuk ketidakpastian setelah dunia baru saja pulih dari pandemi Covid-19 serta dampak konflik Rusia-Ukraina.
Terpilihnya kembali Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat pada November 2024 menjadi pemicu eskalasi ketegangan ekonomi global. Amerika Serikat, dengan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 27,7 triliun dolar AS, kembali menerapkan kebijakan proteksionisme yang menyasar mitra dagang utama, termasuk Tiongkok yang memiliki PDB sebesar 17,7 triliun dolar AS.
Selain bersitegang dengan Tiongkok, kebijakan perdagangan Trump juga menargetkan Kanada dan Meksiko, yang sebelumnya merupakan mitra utama dalam perjanjian perdagangan bebas.
Pendekatan proteksionis ini bertolak belakang dengan semangat perdagangan bebas yang selama ini dikampanyekan Amerika Serikat. Bahkan, kebijakan tarif tinggi yang diterapkan saat ini mengingatkan pada McKinley Tariff di era Presiden William McKinley, yang berkontribusi terhadap Depresi Panjang 1873-1896.
Terbaru, kebijakan proteksionisme Trump berdampak langsung pada Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat menerapkan tarif impor sebesar 32% terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia, yang berpotensi mengganggu keseimbangan neraca perdagangan nasional.
Di dalam negeri, tantangan ekonomi juga kian berat. Penurunan daya beli masyarakat serta volatilitas di pasar saham dan keuangan menjadi isu yang perlu segera diantisipasi. Untuk menghadapi ketidakpastian ini, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.
Dalam keterangannya, Said merekomendasikan agar Pemerintah mengambil inisiatif melalui forum World Trade Organization (WTO) untuk mengambil kebijakan penyehatan perdagangan global agar lebih adil, dan menopang pertumbuhan ekonomi global secara berkelanjutan.
“Kita tidak menginginkan hanya untuk kepentingan adidaya, lalu kepentingan masyarakat global untuk mendapatkan kesejahteraan diabaikan. Indonesia perlu mengajak dunia pada tujuan dibentuknya WTO untuk prinsip perdagangan non diskriminasi, membangun kapasitas perdagangan internasional, transparan, dan perdagangan bebas, serta sebagai forum penyelesain sengketa perdagangan internasional,” ujarnya, Jumat, 4 April 2025.
Kemudian, untuk di dalam negeri, Pemerintah bisa mengambil langkah-langkah untuk menghadapi ketidakpastian tanpa batas waktu, antra lain, dengan menjaga produk-produk ekspor Indonesia dalam pasar internasional, serta mencari pasar pengganti jika produk produk ekspor Indonesia terhambat akibat kebijakan tarif yang membuat tingkat harga tidak kompetitif.
“Langkah ini penting untuk mempertahankan surplus neraca perdagangan,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan ini.
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan penempatan 100 persen devisa hasil ekspor di dalam negeri berjalan dan dipatuhi oleh pelaku ekspor. Hal ini sebagai jalan memperkuat kebutuhan devisa.
Langkah lainnya ialah dengan memperkuat kebijakan hedging fund untuk pembayaran impor oleh para importir.
Kemudian, sambungnya, yaitu memperluas dan memperadalam skema billatral currency swap oleh para mitra dagang strategis Indonesia untuk mengurangi kebutuhan pembayaran valas yang bertumpu pada dolar Amerika Serikat.
“Menyiapkan seperangkat kebijakan kontra cyclical pada sisi fiskal untuk membantu dunia usaha menghadapi ketidakpastian global dan kondisi perekonomian domestik yang cenderung menurun, dengan tetap memastikan fiskal pemerintah sehat,” tambahnya.
Lebih dari itu, Said juga merekomendasikan aar Pemerintah memperbaiki infrastruktur dan kebijakan di pasar saham dan pasar keuangan untuk mendorong pasar saham dan keuangan lebih inklusif, serta tetap menjanjikan bagi investor internasional.
“Dan tak kalah penting, Pemerintah harus membangun komunikasi publik yang terpercaya, dialogis dan komunikatif sebagai sumber informasi yang akurat yang dapat dirujuk oleh para pelaku usaha,” tambahnya. (*)