JAKARTA,KORANMADURA.COM – Pemegang polis (pempol) AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Bumiputera Indonesia (PKBI) menyampaikan keprihatinan sekaligus harapan baru atas perkembangan yang terjadi dalam kasus hilangnya dana perusahaan sebesar Rp 165 miliar.
Informasi yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912 hingga menyebabkan adanya pencairan dana besar tersebut, kembali menggugah perhatian pempol terhadap pentingnya pengusutan kasus ini secara menyeluruh dan transparan.
“Dana Rp165 miliar yang dicairkan para mantan pekerja bukan milik pribadi mereka. Itu milik bersama, milik para pemegang polis. Kami tidak akan diam. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas Ketua Pempol PKBI Ahmad Suriadi kepada wartawan, Kamis (24/4).
Kabar dugaan keterangan palsu dokumen PB 2023 oleh eks serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 yang mengakibatkan hilangnya Rp165 miliar, sangat mengejutkan pempol.
Ahmad mengatakan uang tersebut sejatinya dapat digunakan untuk membayar hak-hak pempol.
Pihaknya mengapresiasi manajemen AJB Bumiputera 1912 yang secara serius menelusuri kasus itu.
Tak hanya itu, dukungan juga diberikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami memberikan apresiasi kepada manajemen AJB BP 1912 yang tetap berjuang mengusut kasus ini. Proses ini harus didukung oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum,” kata Ahmad.
“Kami bersyukur ternyata manajemen masih berjuang atas uang yang hilang itu. Bukan sedikit, banyak. Angkanya Rp165 miliar. Berapa banyak kami pemegang polis yang bisa dibayar polisnya dengan uang itu? Bila ini benar, kami sangat mendukung semua pelakunya harus dihukum berat dan juga uang Rp165 miliar itu mereka (eks serikat pekerja) harus kembalikan,” tambah Ahmad.
Ahmad mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini mengenai eksekusi PB 2023 yang diduga menggunakan keterangan palsu dari eks serikat pekerja.
Namun, pihaknya menilai respons Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap surat resmi itu sangat mengecewakan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut telah memberi teguran, tetapi tidak menunjukkan kesungguhan dalam melindungi hak-hak pempol.
“Ini momen kami bertanya apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak tahu bahwa AJB BP 1912 utamanya adalah membayar polis yang sudah jatuh tempo. Bagaimana mungkin karyawan yang setiap bulannya terima gaji dan bahkan mendapatkan bonus di masanya berhak mencairkan uang Rp165 miliar dari Perusahaan? Apakah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya melihat sisi dari karyawan bukan melihat kepentingan pemilik polis. Di mana keadilan itu? Bahkan di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekalipun kami tidak melihatnya,” ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan pemalsuan dokumen dalam proses pencairan dana perusahaan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindak pidana berat.
Jika benar dilakukan, menurut Ahmad, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya, dan dana tersebut wajib dikembalikan sepenuhnya kepada perusahaan.
“Kami menyerukan kepada aparat hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk tidak ragu mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya. Kita tidak sedang memperjuangkan satu atau dua orang. Ini soal keadilan kolektif ribuan keluarga di seluruh Indonesia. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Semangat terus Bumiputera. Kami tetap mendukungmu,” kata Ahmad.
Menutup pernyataannya, Ahmad menyampaikan tiga aspirasi dari pempol menyangkut adanya kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh eks serikat pekerja AJB Bumiputera 1912.
Pertama, menuntut proses hukum yang terbuka dan adil terhadap para pihak yang terlibat, terlebih lagi para mantan serikat pekerja.
Kedua, mendukung langkah manajemen AJB BP 1912 untuk memulihkan perusahaan.
Ketiga, berharap agar aparat penegak hukum menjadikan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama, serta memohon perhatian OJK dan pemerintah untuk turut serta menyelamatkan AJB Bumiputera 1912.
Sebelumnya, Polres Jakarta Pusat diharapkan segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP.
Kasus ini mencuat setelah pelaporan oleh kuasa hukum manajemen AJB Bumiputera 1912, Faisal Habibie terkait dugaan manipulasi dokumen dalam permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan serikat pekerja, antara lain atas nama Rizky Yudha Pratama.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib para pemegang polis lainnya.
Sebab, dana yang seharusnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis menjadi tertahan akibat proses eksekusi yang dipertanyakan legalitasnya.
Faisal Habibie dari pihak pelapor meyakini aparat penegak hukum bekerja secara objektif dan profesional dalam menyelidiki dugaan pelanggaran ini.
Menurut Faisal, permohonan eksekusi terhadap Akta PB 2023 yang diajukan oleh perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam akta tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dari sekitar 1.300 pekerja yang mengajukan eksekusi, hanya 267 yang secara legal berhak menerima manfaat dalam bentuk sertifikat pertanggungan jiwa—yang baru bisa dicairkan jika pekerja penerima telah meninggal dunia.
“Namun, dalam prosesnya, klaim ini diajukan lebih awal dan dikabulkan oleh pengadilan. Ini menyebabkan terganggunya kewajiban perusahaan untuk membayar klaim kepada pemegang polis lain yang seharusnya diprioritaskan,” ujar Faisal.
Sementara itu, Rizky Yudha Pratama membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh penyidik Polres Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan pada tanggal 8 April 2025.
“Benar saya dipanggil, dan memang saya dilaporkan oleh Faisal Habibie,” ungkap Rizky. (HARD)