SAMPANG, koranmadura.com – Mantan Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Makki, yang dituntut dua tahun empat bulan penjara oleh Kejaksaan Negeri Sampang, akhirnya menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Senin, 14 April 2025. Ia dituduh melakukan penelantaran terhadap istri dan anaknya, yang kini telah meninggal dunia saat proses hukum masih berjalan.
Kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menjelaskan bahwa Makki didakwa berdasarkan Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), terkait penelantaran rumah tangga yang diancam pidana hingga tiga tahun penjara.
Namun, menurut pledoi yang disampaikan, fakta persidangan menunjukkan bahwa dua saksi tidak melihat secara langsung tindakan penelantaran tersebut. Hal ini diperkuat dengan kesaksian Baiturrahman yang menyatakan bahwa pada tahun 2023, Makki masih sempat bepergian ke Surabaya bersama istrinya, disaksikan langsung oleh sopirnya.
Sutrisno juga membeberkan bahwa saat laporan dibuat ke Polres Sampang pada 2021, kliennya telah menjatuhkan talak tiga dan bahkan mengajukan surat cerai ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak ditindaklanjuti oleh pihak dinas.
“Klien kami tetap menafkahi almarhumah, termasuk memberikan sebagian penghasilannya, seperti sertifikasi guru. Hanya empat bulan sebelum laporan dibuat, pemotongan gaji tersebut dihentikan,” jelas Sutrisno.
Dalam keterangannya di sidang, Makki mengaku bahwa selama ini sebagian gajinya memang dipotong untuk diberikan kepada istri dan anaknya. Namun sejak dilaporkan pada April 2024, pemotongan itu terhenti. Ia juga menyampaikan bahwa masih memiliki tanggungan anak dari pernikahan sebelumnya, termasuk yang masih kuliah dan satu anak berkebutuhan khusus.
“Pernah saya dapat Rp10 juta, dan saya berikan Rp5 juta untuk mereka. Bahkan ketika kami sudah pisah, saya tetap sesekali menemui mereka demi membahagiakan anak,” ungkap Makki.
Makki juga menyebut bahwa ia tidak bisa kembali tinggal serumah karena status talak tiga sudah diajukan dan surat pemberitahuan telah disampaikan ke Dinas Pendidikan, meski tidak digubris.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan awal dan tidak terpengaruh oleh isi pledoi.
“Poin-poin pembelaan itu versi terdakwa. Kami tetap berpegang pada tuntutan yang sudah dibacakan. Semua sudah kami tuangkan dalam dokumen tuntutan,” tegas Suharto.
Adapun agenda sidang berikutnya adalah pembacaan replik atau tanggapan jaksa terhadap pledoi, yang dijadwalkan pada Kamis, 17 April 2025. (MUHLIS/DIK)