SAMPANG, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sampang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial A alias Agus (21), warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat hampir 1 kilogram.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono dalam keterangan pers mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Desa Bunten Timur. Saat itu, tersangka sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi L 2191 NH.
“Petugas kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 938,73 gram yang disimpan dalam sebuah tas,” terang AKBP Hartono, Rabu, 23 April 2025.
Agus diketahui berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu atas perintah seseorang yang identitasnya masih dirahasiakan karena dalam proses pengembangan kasus. Polisi saat ini tengah memburu bandar besar yang diduga menjadi dalang utama jaringan tersebut.
“Menurut pengakuan tersangka, ini adalah kali kedua dia menjalankan peran sebagai kurir sabu. Meskipun bukan residivis, ia terlibat aktif dalam distribusi narkoba,” tambah Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, kepala desa, hingga pemerintah daerah untuk aktif dalam mengedukasi generasi muda terkait bahaya narkoba.
“Kami harap seluruh pihak dapat turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Sampang agar generasi muda tidak terjerumus,” pungkasnya. (MUHLIS/DIK)