JAKARTA,KORANMADURA.COM – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan kembali jika persidangan yang menjerat dirinya merupakan sidang yang dipaksakan oleh penyidik dan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, Hasto menyebut rangkaian perkara yang dihadapinya merupakan pengadilan politik.
Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melalui surat yang dibacakan oleh Jubir PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Hasto menjelaskan, persidangan dirinya yang dipaksakan berdasarkan keterangan yang diberikan oleh eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Ketua KPU Arief Budiman pada pekan lalu, dinyatakan bahwa keputusan sudah berkekuatan hukum Yang tetap pada tahun 2020.
Dimana, uang suap yang berikan kepada Wahyu Setiawan dan eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina berasal dari Harun Masiku.
“Jika dilihat di pertimbangan majelis hakim Putusan pengadilan nomor 18 Pidsus/TPK/2020/PN Jakarta Pusat dinyatakan dalam pertimbangan hakim, halaman 130, menimbang bahwa dana operasional tahap pertama tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto lewat surat yang dibacakan Guntur Romli.
“Ini sudah ada di keputusan pengadilan tahun 2020 yang diterima saudara Saiful Bahri terdakwa pada waktu itu, saat itu secara bertahap (pemberian suap).”
“Jadi keputusan ini sudah ada pada persidangan tahun 2020 bahwa uang operasional atau uang suap baik Rp 400 juta atau Rp 850 juta itu semuanya berasal dari Harun Masiku dan itu juga dikuatkan oleh kesaksian Wahyu Setiawan pada persidangan minggu yang lalu,” terangnya.
Sehingga, kata Hasto, keputusan pengadilan yang sudah inkrah nyata-nyata tidak ada keterlibatannya.
“Jadi hal tersebut membuktikan bahwa ini adalah pengadilan politik,” jelasnya.
Hasto pun meyakini, bahwa keadilan akan ditegakkan dalam persidangan dirinya.
Bahkan, dia menyebut persidangan dirinya merupakan momentum untuk menunjukan lembaga peradilan memiliki wibawa dan mandiri dalam memutus sesuatu perkara.
“Inilah momentum untuk menunjukkan lembaga peradilan yang berwibawa mandiri dan menjadi rumah bagi bekerjanya kebenaran dan keadilan,” tandas Hasto.
Diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang suap dan perintangan penyidikan terdakwa Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada hari ini Kamis (24/4/2025).
Pantauan di lokasi, di ruang persidangan sekitar pukul 10.00 WIB semua bangku pengunjung ruang persidangan sudah berisi penuh.
Terlihat di lokasi sejumlah tokoh juga tampak hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.
Diantaranya istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, politisi PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati hingga mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Lalu, terlihat pula Wali kota Yogyakarta Hasto Wardoyo dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Hasto Kristiyanto sendiri dihadirkan di ruang persidangan pukul 09.55 WIB.
Dia tampak mengenakan kemeja putih dengan stelan jas lengkap.
Pekikan “Merdeka” pun menggema mengiringi ketibaan Hasto di ruang persidangan. Keluarga, sahabat dan para kader PDIP pun memberikan dukungan dan semangat kepada Hasto.
Hasto juga sempat mengepalkan tangannya saat mendapat dukungan dari para hadirin ruang sidang.
Ada pun sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan tim hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Sejatinya Jaksa hendak menghadirkan satu saksi lainnya atas nama Saeful Bahri, namun Saeful urung hadir dalam sidang kali ini. (HARD)