PAMEKASAN, koranmadura.com-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menemukan produk yang diduga mengandung babi tersebar di sejumlah toko atau swalayan.
Hal itu diketahui setelah dilakukan sidak ke sejumlah tempat sebagai tindak lanjut rilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengumumkan 9 produk pangan olahan mengandung unsur babi.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Pamekasan, Ridawati mengatakan ternyata ketika dilakukan penelusuran, ditemukan produk terlarang yang masih dijual, yaitu marshmallow. Pihaknya meminta untuk diamankan dan dikembalikan serta tidak dipajang atau dijual belikan.
“Kalau masih menjual atau memanjang maka Disperindag akan menyita kemudian akan bekerja sama dengan dinas perizinan untuk menindaklanjuti toko tersebut,l. Kita berhak untuk menyita dan nanti kita kerjasama dengan perizinan untuk menindaklanjuti,” terangnya.
Sebagaimana rilis BPJPH Bersama BPOM ada 9 produk pangan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi. Tujuh diantaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk lainnya tidak bersertifikasi halal.
Ketujuh produk yang sudah bersertifikat halal diantaranya adalah Corniche Fluffy Jelly, dan Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (produk asal Filipina).
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China. ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China. Hakiki Gelatin. Larbee – TYL Marshmallow isi selai vanila produksi China.
Sedangkan dua produk yang mengandung unsur babi namun tidak bersertifikat diantaranya, AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China. SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China. (SUDUR/BTH)