SAMPANG, koranmadura.com – Terbongkarnya penyelundupan pupuk di Sampang, Madura, Jawa Timur oleh Polres setempat menjadi tanda lemahnya pengawasan.
Merespons itu, Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengaku sudah mewanti-wanti kepada tim KP3 agar distribusi pupuk dilakukan sesuai regulasi yang ada.
“Bahkan kami sudah memberikan beberapa catatan untuk dilakukan di bawah setelah terbongkarnya penyelundupan oleh APH. Sebab pastinya ada yang tidak beres dalam proses distribusi,” katanya, Selasa, 15 April 2025.
Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, distribusi pupuk subsidi setelah dari Pupuk Indonesia (PI) kemudian disalurkan melalui Distributor. Setelah itu ke kios hingga diterima oleh para petani.
“Yang jelas di mata rantai ini ada yang tidak beres. Saya sebenarnya tidak mau menjustice, namun saya pastikan di mata rantai itu ada yang tidak beres. Kalau beres, ya pastinya tidak akan terjadi seperti itu dan pastinya akan sampai ke pada petani,” tegasnya.
Dari beberapa evaluasi, Sekda Sampang ini mengaku sudah meminta Dinas Pertanian agar setiap kios mempublikasikan nama-nama penerima pupuk bersubsidi, namun sampai sekarang masih belum terealisasi.
“Ya jadinya untuk ngontrolnya susah. Sementara oknum yang mau maling-malingan, ya pinteran malingnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku sudah mengkonsultasikan mengenai pemampangan nama-nama penerima agar dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih detil tentang pupuk aubsidi tersebut. Akan tetapi rencana itu tidak diizinkan oleh Pemprov Jatim lantaran regulasi yang ada dianggap sudah cukup.
“Bicara soal data penerima, ya memang potensinya ada. Artinya nama-nama kelompok tani yang muncul bisa saja bukan kelompok tani yang sesungguhnya yang sesuai persyaratan. Sehingga ada celah disalahgunakan. Sekali lagi, saya tidak bisa menjustice, karena saya tidak tahu buktinya. Makanya saya berharap APH dapat mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya dibalik itu semua agar ada efek jera,” harapnya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, Polres Sampang berhasil mengamankan truk dengan Nopol W 8926 UA yang bermuatan pupuk bersubsidi pada 3 April 2025 lalu, di saat melintas di Jalan Raya Karang Penang. Kendaraan truk tersebut diamankan sekitar pukul 19.00 WIB oleh petugas kepolisian. Sedangkan pupuk bersubsidi yang hendak dibawa ke Madiun ini yaitu sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska.
Sementara dalam kasus ini, Polisi hanya berhasil mengamankan supir truknya saja. Sedangkan untuk pemilik muatan pupuk hingga nama kios yang nekat bermain tersebut masih menjadi misteri sebab masih proses penyelidikan Polres Sampang. (Muhlis/SOE)