PAMEKASAN, koranmadura.com – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tengah memburu dua terduga bandar narkoba yang hingga kini belum menyerahkan diri. Kedua terduga tersebut, yakni Risun (43) dan Jamian (49), warga Desa Jembringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyatakan bahwa pamflet berisi nama, foto, dan ciri-ciri fisik kedua DPO tersebut telah disebarkan, baik melalui media massa maupun ditempel di tempat-tempat umum. Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas untuk mendorong kedua tersangka agar segera menyerahkan diri.
“Batas waktu yang kami berikan sudah lebih dari 3×24 jam, namun sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari kedua tersangka untuk menyerahkan diri,” ujar AKP Sri Sugiarto, Jumat, 25 April 2025.
Polres Pamekasan juga memberikan nomor kontak yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan keberadaan kedua DPO tersebut, yakni 0822-2303-2004 atau hotline 110. Pihak kepolisian juga menawarkan hadiah uang tunai sebesar Rp10 juta bagi masyarakat yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan kedua terduga bandar narkoba tersebut.
“Identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan,” terang AKP Sri Sugiarto.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba, yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi bangsa.
“Kami akan menindak tegas para bandar narkoba, karena peredaran narkoba sangat berbahaya,” tambahnya. (SUDUR/DIK)