PAMEKASAN, koranmadura.com– Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur memperbolehkan ratusan motor hasil razia balap liar selama ramadan untuk diambil.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan ratusan kendaraan tersebut sudah bisa diambil dengan syarat membawa resi denda tilang dari hasil sidang pengadilan.
“Ratusan unit kendaran roda dua yang diamankan tersebut karena tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas. Semisal roda kecil hingga penggunaan knalpot brong,” jelas Sri, panggilan akrabnya, Jum’at, 11 April 2025.
Selain harus membawa resi pembayaran denda tilang, pemilik juga harus membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB.
“Mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spesifikasi teknik (spektek) kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara motor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun angkuta umum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” imbaunya. (SUDUR/SOE)