SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, hampir tiap minggu menerima laporan adanya warga yang bekerja di luar negeri, terutama Malaysia, dideportasi.
Kepala Disnaker Sumenep, Heru Santoso, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur rayuan untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal.
Dia mengatakan, jika masyarakat benar-benar ingin menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), maka harus melalui jalur resmi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jangan sampai tergiur iming-iming mendapatkan penghasilan besar di negeri orang kemudian menyesal, karena akhirnya tidak sesuai yang diharapkan,” ungkap Heru.
Heru menambahkan, berangkat ke luar negeri tanpa keterampilan dan dokumen resmi sangat berisiko, baik dari segi keselamatan maupun ketenangan bekerja. Sebab, status ilegal membuat mereka rawan ditangkap petugas di negara tujuan.
“Karenanya, kami mengajak masyarakat untuk sebisa mungkin bisa bekerja di negeri sendiri. Kalau memang mau menjadi PMI melalui jalur resmi, tujuannya ke negara-negara yang memang bekerja sama dengan Indonesia,” terangnya.
Heru juga menegaskan, saat ini Malaysia masih memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja dari Indonesia. Sementara beberapa negara lain seperti Jepang, Korea, dan Jerman masih membuka kerja sama, dengan syarat kemampuan bahasa dan keahlian tertentu.
“Namun, tentunya yang perlu disiapkan selain skill, keahlian berbahasa sebagai alat komunikasi seperti bahasa Inggris, Mandarin, Korea dan Jepang,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/DIK)