JAKARTA,KORANMADURA.COM – Saksi Agustiani Tio Fridelina menegaskan bahwa dirinya menerima instruksi dan uang suap yang ditujukan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepenuhnya dari Saiful Bahri, bukan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Pengakuan ini terungkap dalam tanya jawab dengan kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zen, dalam persidangan lanjutan kasus dugaan suap terkait Harun Masiku, Kamis (24/4/2025), dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Tio, yang merupakan narapidana kasus suap yang sama dengan vonis empat tahun penjara dan kini telah bebas murni, dihadirkan sebagai saksi. Patra M Zen menggali keterangan Tio terkait sumber dana dan instruksi dalam pemberian suap kepada Wahyu Setiawan.
Dalam keterangannya, Tio membenarkan bahwa Wahyu Setiawan adalah pihak yang menerima suap dalam kasus tersebut. Ia juga mengakui perannya sebagai pihak yang turut serta memberikan suap dan telah dihukum atas perbuatannya.
“Yang dinyatakan sebagai pemberi suap itu siapa?” tanya Patra.
“Saiful dan Harun Masiku,” jawab Tio dengan tegas.
Lebih lanjut, Patra menanyakan apakah Tio pernah bersepakat atau berkomunikasi dengan Saiful Bahri terkait penerbitan dana operasional kepada Wahyu Setiawan. Tio menjelaskan bahwa hal tersebut lebih berupa instruksi dari Saiful kepadanya untuk memberikan uang kepada Wahyu Setiawan.
“Semua percakapan terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan itu sumbernya yang saksi pernah alami itu hanya dari Saiful Bahri ya?” cecar Patra.
“Betul,” jawab Tio.
Tio juga menjelaskan mengenai uang Rp 400 juta yang sempat berada di brankasnya. Ia mengaku bahwa uang tersebut rencananya akan dikembalikan atas permintaan Saiful Bahri karena tidak jadi digunakan.
“Karena uangnya itu diserahkan oleh Saiful, enggak dipakai, makanya uangnya itu diminta lagi oleh Saiful. Begitu,” kata Tio membenarkan pernyataan Patra.
Dengan pengakuan Agustiani Tio Fridelina ini, semakin jelas bahwa sumber instruksi dan dana suap yang mengalir kepada Wahyu Setiawan berasal dari Saiful Bahri dan Harun Masiku, tanpa adanya keterlibatan langsung dari Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya seperti yang terungkap dalam kesaksian Tio. Keterangan ini menjadi poin penting dalam persidangan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan suap tersebut.