SAMPANG, koranmadura.com – Truk bernopol W 8926 UA yang mengangkut pupuk bersubsidi diamankan Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, truk Mitsubisi bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 saat melintas di Jalan Raya Karang Penang. Kendaraan truk tersebut diamankan sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk phonska,” ujarnya kepada awak media saat pers rilis di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, 10 April 2025.
AKBP Hartono menceritakan, saat dilakukan pencegatan di jalan, awanya pihak supir mengaku hanya mengangkut jagung. Akan tetapi saat dilakukan pengeledahan, truk tersebut diketahui membawa pupuk bersubsidi. Sehingga truk beserta supirnya yang diketahui bernama Mohammad Fatoni diamanakan pihak kepolisian.
“Setelah diketahui membawa pupuk, si supir ini ternyata tidak bisa menunjukan dokumen-dokumen barangnya. Sehingga kami pun melakukan penahanan terhadap supirnya beserta barang buktinya,” tegasnya.
Pihaknya menegaskan, satu orang yang diamankan saat ini merupakan supir. Sedangkan untuk pemilik pupuk tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pupuk itu membawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan melintas ke arah Kecamatan Karang Penang, sehingga kemudian berhasil diamankan di jalan Raya Karang Penang,” tegasnya.
“Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Sedangkan ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” tambah AKBP Hartono. (Muhlis/SOE)