MALANG, koranmadura.com – Sungguh keterluan perbuatan seorang suami di Malang. Selain tega menyika istrinya, pria bernama M Gufron (43) ini juga menyiksa mertuanya. Mujur, polisi lebih cepat menangkap pelaku sebelum kabur ke luar Malang.
Kini, Gufron harus mendekam di balik jeruji besi di Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Aksi kejam Gufron terjadi pada Minggu 15 Juli 2018. Kronologinya, Ghufron hendak menjemput istrinya, Nur Rahmawati (27), karena sudah sebulan memilih pulang ke rumah orang tuanya di Desa Karanganyar, Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Namun, niat Gufron terhambat, istrinya menolak pulang ke rumahnya di wilayah Poncokusumo. Ghufron memaksa, istrinya tak mengubris, bahkan ditinggal kabar ke dapur. Pertengkaran dan cek cok tak terhindarkan. Amarah Gufron memuncak. Kemudian tiba-tiba ia menyerang istrinya dengan sebilah pisau. Akibatnya, istrinya mengalami luka serius hampir di seluruh tubuhnya. Baik bagian alis sebelah kanan, hidung, dahi, dagu sebelah kiri, pipi sebelah kiri, dan luka robek atau luka sayatan pada bagian jari manis sebelah kanan.
“Ketika mendengar pertengkaran. Umi Farida yang merupakan mertua pelaku, berusaha melerai. Saat itu dia (Umi Farida) sedang setrika pakaian. Pelaku kemudian merebutnya dan menempelkan pada bagian pipi korban (Umi Farida),” ungkap Kanitreskrim Polsek Poncokusuko Aiptu Risdianto pada wartawan di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Selasa 17 Juli 2018.
Risdinato menambahkan bahwa pada keributan semakin menjadi-jadi, teriakan kedua korban akibat luka yang dialami membuat Gufron panik. Dia kemudian memilih kabur meninggalkan lokasi.
Warga sekitar yang mendengar kejadian itu, langsung mendatangi rumah Umi Farida dan memberikan pertolongan. Sekaligus melaporkan kasus ini kepada aparat kepolisian setempat.
Perburuan terhadap Gufron dimulai. Tim buru sergap Polsek Poncokusumo menerima laporan korban, langsung menelisik jejak Gufron. Awalnya Gufron teridentifikasi berada di wilayah Blitar, polisi terus memburu pelaku. Hingga penyelidikan beralih ke wilayah Kediri, hingga akhirnya Gufron dapat ditangkap sebelum pelaku menghilangkan jejak ke wilayah Gresik.
“Kita berhasil menangkap pelaki, saat kabur ke luar kota (Gresik),” tegas Andik, Selasa sore.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas, yang diduga kuat dipergunakan menganiaya kedua korban. Gufron sendiri mengaku kesal dengan istrinya. Usaha keras mencukupi kebutuhan keluarga tak dianggap oleh korban.
“Penanganan perkara kami limpahkan ke UPPA. Korban berjumlah dua orang, pertama adalah istri pelaku dan mertuanya,” beber Andik. (DETIK.com/SOE/DIK)