JAKARTA, koranmadura.com – Polres Jakarta Barat menggelar rekonstruksi pembunuhan Rina Casrinah (21), oleh kekasihnya, Aris (31). Dalam rekonstruksi itu tergambar betapa sadis dan teganya Aris menghabisi nyawa kekasihnya lantaran tak terima diputus hubungan asmaranya.
Detik-detik pembunuhan Rina itu ada dalam adegan ke-8 rekonstruksi. Korban dieksekusi oleh pelaku di lorong di gudang servis pompa di Jalan Meruya Ilir, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
“Di lorong itu, korban dicekik untuk yang pertama kalinya oleh tersangka,” kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rulian Syauri saat memimpin rekonstruksi di lokasi, Kamis, 19 Juli 2018.
Saat dicekik, korban terjatuh ke lantai dan sempat berteriak. Panik, Aris kemudian kembali mencekik korban untuk yang kedua kalinya. “Sehingga membuat korban tidak bergerak. Setelah korban dipastikan mati, korban kemudian digotong oleh tersangka ke gudang kosong,” sambungnya.
Sebelum meninggalkan korban, Aris sempat menginjak leher korban. Hal ini dia lakukan untuk memastikan bahwa korban sudah tidak bernyawa. “Pada saat di dalam gudang itu, sebelum (korban) digotong, tersangka sempat menginjak korban satu kali untuk memastikan korban telah tewas. Kemudian setelah dipastikan tidak bernyawa, korban ditutup dengan terpal dan selimut yang ada di dalam,” lanjutnya.
Tersangka adalah tukang bangunan. Dia sedang merenovasi gudang di lokasi itu, sehingga punya akses ke dalam gudang.
Total ada 11 adegan yang diperagakan tersangka dalam rekonstruksi ini. Rekonstruksi dikawal ketat oleh polisi. Wajah tersangka ditutup masker, sementara sejumlah warga menonton rekonstruksi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa Aris membunuh korban karena tidak terima diputusin oleh korban. Pembunuhan dilakukan pada Minggu, 1 Juli 2018, siang lalu.
Kasus ini terkuak setelah Aris mengirimkan WhatsApp berisi permintaan maaf ke orang tua korban. Aris mengaku telah membunuh korban dan memberitahu jenazah korban ada di gudang itu.
Aris kemudian kabur ke Lampung. Polisi selanjutnya menangkap Aris di Lampung pada Selasa 3 Juli 2018. Pemberkasan kasus telah rampung. Dalam waktu dekat, polisi segera mengirimkan berkasnya ke kejaksaan.
“Jadi untuk melengkapi berkas perkara, bersama penyidik Polsek Kembangan, melakukan rekonstruksi. Untuk menemukan apakah ada kesesuaian antara keterangan tersangka dengan alat bukti yang lain dengan fakta sebenarnya,” tuturnya. (DETIK.com/ROS/VEM)