SUMENEP, koranmadura.com – Direktur PT PLN Rayon Sumenep Rudi Hartono berencana mengajukan pembuatan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan jaringan listrik kepada Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim.
“Ada rencana mau menghadap ke Bupati, biar masuk Perda,” katanya saat konfirmasi media di tempat kerjanya, Senin, 23 Juli 2018.
Perda itu salah satunya akan mengatur tentang sanksi bagi anak-anak atau orang dewasa yang sengaja bermain layang-layang di dekat jaringan. Selain itu juga akan mengatur sanksi bagi warga yang memotong pohon atau ranting pohon yang menyebabkan jaringan listrik terganggu.
Sehingga kata Rudi, Perda itu sangat penting mengingat saat ini tidak ada undang-undang yang mengatur. Padahal, kata Rudi efek dari dua perbuatan tersebut bisa mengganggu stabilitas kinerja, baik instansi maupun perusahaan yang memakai peralatan listrik dari PT PLN.
Saat ini lanjut Rudi, jika petugas PLN mengetahui adanya dua perbuatan itu, saat ini sanksinya hanya dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dikemudian hari. Sanksi itu kata Rudi sangat sulit untuk membuat masyarakat jera.
“Kalau ada Perdanya sanksinya jelas nanti. Petugas kami setiap sore melakukan inspeksi guna memantau dibawah,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)