SAMPANG, koranmadura.com – Penanganan perkara kasus penipuan terduga AR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang, Madura, Jawa Timur sepertinya masih mendapat jalan buntu meski polisi telah melayangkan surat pemanggilan ketiga. Sehingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres dikembalikan oleh Kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (kejari) Sampang, Tulus Ardiansyah mengatakan, mengenai kasus AR diakuinya masih dalam proses penanganan pihak penyidik Polres setempat. Pihaknya mengaku pernah mendapat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres mengenai kasus AR. Namun demikian, pihaknya telah mengembalikan SPDP tersebut karena telah melebihi batas.
“Memang SPDP si AR pernah masuk, dan kami pernah mengeluarkan P17 atau surat permintaan perkembangan hasil penyidikan. Tapi karena sudah lebih dari dua bulan tidak ada kabar, makanya kami kembalikan SPDP-nya,” tuturnya, Rabu 25 Juli 2018.
Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim, AKP Hery Kusnanto mengatakan, perkara AR masih dilakukangan penanganan, bahkan pihaknya menegaskan akan melakukan upaya penjemputan paksa. Namun demikian, sejauh ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Tersangka AR masih tetap dilakukan pencarian. Meski mendaftar caleg, tapi kami tegaskan AR belum buat SKCK ke Polres. Sudah kami cek itu tidak ada dan untuk penandatangannya itu perlu rekomendasi dari Satreskrim. Kemudian untuk membuat SKCK itu harus orang yang bersangkutan,” tegasnya.
Disinggung pengembalian SPDP dari kejaksaan, Hery masih belum mengeceknya ke penyidik. “Masih belum kami cek ke penyidik, nanti kami tanyakan lagi. Tapi sekali lagi, kasus AR masih kami tangani,” pungkasnya.
Untuk diketahui, AR merupakan Ketua Komisi I DPRD Sampang dari Partai Demokrat. Dia telah dilaporkan warga Sampang atas tiga kasus yang berbeda, yakni dua kasus dugaan penipuan untuk pelolosan calon Pegawai Negeri Dipil (CPNS) tahun 2015 dan satu kasus lainnya yakni dugaan penipuan dengan penggelapan uang proyek. (Muhlis/SOE/VEM)