SAMPANG, kotanmadura.com – Usai melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program kegiatan Listrik Desa (Lisdes) Tahun Anggaran 2007 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Ketua Aliansi Insan Muda Sampang (AIMS), Anwar Karim (pelapor) mendadak dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Selasa, 28 Agustus 2018.
“Iya Benar mas, tadi ada mahasiswa ke sini dan sekarang terjun ke lapangan, katanya sih soal Lisdes. Sekrang tidak ada orang di kantor,” tutur Munarwi, Jaksa Fungsional Kejari setempat.
Ketua umun AIMS Anwar Karim saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya dipanggil pihak Kejari Sampang guna menunjukan langsung fisik program kegiatan Lisdes di dua lokasi yang berbeda yakni di desa Pelampaan, Kecamatan Camplong dan Desa Kemundung, Kecamatan Omben.
“Katanya sih itu pelimpahan tugas dari Kejati ke Kejari Sampang untuk turun ke lapangan. Tapi nanti laporan hasil dari lapangan tetap dilaporkan ke Kejati,” tuturnya.
Berdasarkan pernyataan pihak Kejari Sampang yang disampaikan kepada dirinya, penugasan pihak Kejati kepada Kejari Sampang berlaku hingga 14 hari ke depan.
“Surat tugasnya masuk ke Kejari Sampang itu tertanggal 21 Agustus kemarin. Makanya dalam waktu yang ditentukan itu harus diselesaikan hasil laporan di lapangan. Tadi saya tidak enak yang mau ambil foto surat penugasan itu,” ujarnya.
Lanjut Anwar, sapaan akrabnya, setelah selesai pembuktian di lapangan yang dilampirkan pelaporan dari pihak Kejari Sampang ke Kejati, maka besar kemungkinan semua pihak akan dilakukan pemanggilan.
“Nanti pihak Kejati bakal ada pemangilan ke semua pihak, baik terlapor, pemenang tender, konsultannya, ya semua pihaklah. Itu yang disampaikan Kasi Pidsus ke kami,” ucapnya menirukan pihak kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo membenarkan bahwa pihaknya turba langsung ke lokasi di dua titik pengerjaan program Lisdes sebagaimana yang dilaporkan pihak pelapor. Bahkan pihaknya turun ke dua lokasi tersebut atas perintah langsung dari Kejati.
“Iya benar, kami tindak lanjuti laporan mahasiswa itu, ya intinya saat ini masih proses penyelidikan,” tuturnya singkat.
Untuk diketahui, dua titik pengerjaan program lisdes tahun 2007 dengan anggaran Rp 1 miliar ditengarai banyak kejanggalan seperti tidak terealisasi dan bermanfaat ke masyarakat, bahkan secara fisik tiangnya diketahui roboh. Sehingga melihat kondisi tersebut, kemudian pada Februari 2018 lalu, AIMS melaporkan kejanggalan tersebut kepada pihak Kejati Jawa Timur. Bahkan dalam pelaporannya, AIMS mencantumkan salah satu nama Kepala Dinas OPD yang saat ini aktif menjabat di lingkungan birokrasi Sampang. (MUHLIS/SOE/DIK)