BANDUNG, koranmadura.com – Andika Surachman-Anniesa Hasibuan yang merupakan bos First Travel menolak dengan tegas asetnya dirampas oleh negara. Mereka ingin aset itu digunakan untuk memberangkatkan jemaah umroh yang telantar.
Hal itu dilakukan untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menolak banding keduanya. “Adapun vonis dari klien kami tidak dipermasalahkan. Yang terpenting itu adanya transparansi terkait daftar aset yang disita oleh kejaksaan,” kata kuasa hukum Andika-Anniesa, Ronny Setiawan, Rabu, 29 Agustus 2018.
Vonis banding itu diketok ketua majelis Arief Supratman, dengan anggota Ade Komarudin dan Abdul Fattah. Vonis itu diketok pada 15 Agustus 2018 lalu dengan nomor perkara 195/PID/2018/PT.BDG.
“Harapan klien kami, dengan adanya banding ini sebagaimana aset itu dikembalikan atau untuk memberangkatkan jemaah, bukan disita negara, yang jelas-jelas uang itu milik jemaah,” ujarnya.
Sebelumnya, Andika mengirimkan surat terbuka kepada masyarakat. Andika mengaku kecewa karena PT Bandung tetap merampas aset First Travel untuk negara, bukan untuk memberangkatkan jemaah.
“Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya. Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel,” ujar Andika mengancam.
Untuk diketahui, bos First Travel masing-masing dijatuhi hukuman berbeda-beda. Andika Surachman dihukum penjara selama 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar. Bila tidak membayar denda, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.
Sementara Anniesa Hasibuan dijatuhi vonis penjara selama 18 tahun dan denda Rp 10 miliar. Bila tidak membayar denda, diganti dengan 8 bulan kurungan. Dan Kiki Hasibuan dijatuhi penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar. Bila tidak membayar denda, diganti dengan 6 bulan kurungan. (DETIK.com/ROS/DIK)