SUMENEP, koranmadura.com – Masa kontrak pekerjaan pembangunan atau perbaikan jalan di Pulau Sapudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur telah berakhir. Namun, hingga awal September ini sejumlah pekerjaan belum selesai.
Berakhirnya masa kontrak itu dibenarkan oleh Plh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Moh Jakfar. Menurutnya, saat ini terdapat sebanyak empat pekerjaan di Pulau Sapudi. Namun yang selesai baru dua pekerjaan. Sementara dua pekerjaan lain dalam proses penyelesaian.
Sesuai aturan kata Jakfar meski kontrak sudah berakhir, rekanan masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan hingga selesai. “Sesuai Perpres nomor 4 dan nomor 16 tahun 2018 rekanan masih diberi waktu perpanjangan selama 50 hari, dan itu yang kami lakukan,” katanya, Jumat, 7 September 2018.
Kendati demikian kata Jakfar, apabila rekanan tetap tidak bisa menyelesaikan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas. “Dendanya berlaku tidak ada anak mas atau anak tiri. Kalau tidak selesai nanti putus kontrak,” tegasnya.
Menurut Jakfar, terdapat beberapa faktor keterlambatan pekerjaan di Sapudi. Pertama karena terkendala cuaca ekstrem. Sehingga tidak ada alat transportasi yang berani melayani pengangkutan material. “Materialnya cukup banyak, sampai ribuan ton bukan ratusan ton,” jelasnya.
Kendala lain lanjut Jakfar disebabkan minimnya sarana yang ada di Sapudi, salah satunya finisher hanya cuma satu. Sehingga antar rekanan harus gantian. “Sehingga pekerjaannya harus bertahap, tidak bisa kerja sekaligus,” tegasnya.
Informasinya salah satu pekerjaan yang belum selesai di Sapudi terletak di Desa Kalowang, Kecamatan Gayam. Pekerjaan dengan panjang sekitar 1 kilo meter itu dianggarkan sebesar Rp1,8 miliar. (JUJAIDI/SOE/DIK)