SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan Ahmad Hanif warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria kelahiran 29 Mei 1995 itu diamankan di depan Kantor Pos di Jl. Raya Arjasa Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa, Senin, 10 September 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Salah satu barang bukti yang turut diamankan adalah Id Card Pers.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, IPDA Agus Suparno mengatakan penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat jika Ahmad Hanif sering menjual narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.
Dari laporan itu kata Agus, petugas melakukan penyelidikan secara intensif pada terlapor. Setelah mendapatkan informasi bahwa terlapor membawa sabu dan akan menjual di lokasi penangkapan, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat itu langsung disertai penangkapan dimana posisi terlapor sedang berada di depan kantor pos,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti, seperti satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 1 gram. “Barang itu disimpan di saku baju sebelah kiri,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu kantong warna hitam yg diselipkan di pinggang dan berisi satu buah pipet kaca yang dihubungkan dengan karet penghubung pipet, dua buah karet penghubung pipet, satu buah sedotan plastik warna putih, satu buah tutup botol warna putih yg dihubungngkan dengan dua selang warna merah bentuk L dan disambung dengan dua sedotan warna putih.
Selain itu juga menemukan satu buah HP merek Oppo A 37 Ros gold yang dibungkus dengan silikon warna hitam dengan tulisan Adidas di pegang tangan kiri.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ahmad Hanif mengaku barang haram itu didapat dari Ahmad Mulia Rida. Setelah itu petugas langsung melakukan penggerebekan di rumahnya, Ahmad Mulia Rida berhasil melarikan diri. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran.
“Saat itu polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu sabu berat kotor 1,4 gram dan seperangkat alat penghisap narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Sementara Ahmad Mulia Rida dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)