JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan perhitungan kerugian negara dari proyek pengadaan sarana dan prasarana dalam pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil audit BPK menyebutkan total kerugian negara mencapai Rp463,66 miliar. Dengan diterimanya laporan secara resmi, maka langkah KPK selanjutnya mempercepat proses kasus Hambalang. “Kapan dilakukan upaya paksa penahanan? Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan langka progresif, termasuk penahanan. Sebelum itu perlu dijadwalkan pemeriksaan. Siapa duluan? Kita taat pada urutan, yang dipanggil berikutnya adalah mantan Menpora Andi Mallarangeng,” kata Abraham Samad usai menerima secara resmi laporan perhitungan kerugian negara proyek Hambalang di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/9).
BPK menyerahkan hasil investigasi proyek Hambalang tahap kedua kepada KPK. Serah terima laporan berlangsung di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Ketua BPK Hadi Poernomo menyerahkan langsung berkas tersebut kepada Ketua KPK Abraham Samad. Berbekal laporan itu, KPK akan segera memeriksa tiga tersangka yang terjerat pasal penyalahgunaan wewenang dalam perkara korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Abraham yakin laporan itu dapat memperkuat barang bukti di persidangan.
Tidak hanya memeriksa, Abraham juga berjanji akan melakukan penahanan terhadap tersangka Hambalang sesuai dengan urutan penetapan tersangkanya. Sehingga, jika sesuai urutan yang akan ditahan dalam beberapa hari ke depan adalah Andi Alfian Mallarangeng, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dan Anas Urbaningrum. “Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke depan kita akan lakukan langkah-langkah progresif, termasuk penahanan,” ujar Abraham.
Sedangkan Anas Urbaningrum, KPK menjeratnya sebagai tersangka pasal gratifikasi dalam perkara tersebut. KPK pun akan segera mengurai laporan itu sebagai rujukan penyidikan perkara mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Namun hingga kini, kata Samad, surat pemanggilan pemeriksaan belum dikirim karena KPK baru saja menerima jumlah kerugian negara. Deputi Penindakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan kepada para tersangka. Surat pemanggilan cukup mudah dan bisa dibuat cepat. “Masih ada tiga hari, hari ini, Kamis dan Jumat. Jadi minggu depan langkah konkritnya akan sudah ada,” ungkap Abraham.
Menurut Samad, laporan resmi audit yang diberikan BPK akan menjadi bukti konkrit, valid dan akurat untuk membuktikan di proyek Hambalang terjadi tindak pidana korupsi dan kerugian negara. Audit BPK akan dimasukan ke dalam dakwaan.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan kerugian negara itu karena kegagalan perencanaan dan saat proyek dilaksanakan. Kerugian negara yang diberikan BPK bukan hanya di pengadaan barang dan jasa, tapi keseluruhan potensi kerugian dalam proyek Hambalang. “Rp463,66 miliar itu total lost, bukan parsial lost, dari 2010 hingga 2011. Semua kejadian ada di situ, termasuk aliran dana,” kata Hadi.
Menurut Hadi, perhitungan kerugian negara memakan waktu lama. Karena kerugian negara yang definitif harus pro-yustisia dan harus ada koordinasi antara pemeriksa BPK dan penyidik KPK. Mengenai adanya dua versi audit, Hadi menjelaskan hanya ada satu versi Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK.
Nama anggota DPR yang disebut di LHP 15 orang, sedangkan 30 orang ada dalam Kertas Kerja Pemeriksaan atau KKP BPK. KKP satu kesatuan dengan LHP, tapi KKP tidak bisa diberikan kecuali jika diminta oleh aparat penegak hukum. “Jika ada yang meminta, BPK siap memberikan KKP kepada aparat penegak hukum,” ujar Hadi.
Soal perbedaan nama, jelas Hadi, bukan karena ada intervensi. Semua nama ada dalam laporan. “Setiap pemeriksaan selesai, konsep pemeriksaan itu disampaikan ke pimpinan BPK, kemudian disinkronkan dengan data-data yang dimiliki pimpinan. Siapa yang melakukan apa, itu masuk dalam kertas kerja pemeriksaan. Jadi apa yang hilang?” tanya Hadi. (gam/abd/bud)