JAKARTA, koranmadura.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus melakukan penyisiran terhadap obat-obatan dan makanan yang berbahaya bagi masyarakat.
Kini, BPOM kembali menemukan 330 item obat tradisional (jamu) ilegal yang diduga mengandung bahan kimia obat dengan nilai yang diperkirakan mencapai lebih dari 15,7 miliar rupiah.
Sebelumnya, BPOM juga mengamankan beberapa kosmetik bermerek terkenal yang mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito, mengatakan bahwa obat tradisional yang diamankan ternyata masih banyak yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jenis yang hampir sama di seluruh gudang.
“Kami menemukan 20 item obat tradisional ilegal di Pasar Jatinegara, Jakarta Timur. Dari temuan ini, petugas melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan gudang di daerah Cilincing Jakarta Utara,” jelasnya kepada detikHealth, Jumat 21 September 2018.
Adapun obat tradisional ilegal yang diamankan berupa jamu kuat obat laki-laki, jamu pegel linu dan asam urat, gatal-gatal, dan pelangsing dengan berbagai macam merek. Temuan tersebut dikabarkan akan siap diedarkan dan rencananya dikirim ke daerah Kudus Jawa Tengah.
“Yang berbahaya lagi, obat ini juga sudah dijual bebas di online. Jadi masyarakat harus terus waspada dan berhati-hati jangan sampai membeli produk yang tidak memiliki izin edar,” imbaunya. (DETIK.com/SOE/DIK)