BANGKALAN – Tudingan copy-paste dalam penyusunan RPJMD Bangkalan tahun 2013-2018 membuat gerah pihak Bappeda setempat. Karena itulah dengan tegas Kepala Bappeda Drs HM Saad Asjari MM mengatakan pencantuman nama kabupaten/kota lain dalam RPJMD Bangkalan sesuai dengan masukan Gubernur Jatim. Jadi, menurutnya, tidak ada copy-paste yang dilakukan oleh pihak Bappeda.
”Jadi, tidak benar sama sekali jika dikatakan dokumen RPJMD itu copy-paste dari kabupaten lain. Karena dalam penyusunannya (RPJMD Bangkalan), disamping ada tim khusus, juga melibatkan semua SKPD dan didampingi tim asistensi BPKP perwakilan Jatim,” tandas Saad di kantornya.
Dalam proses konsultasi rancangan akhir RPJMD Bangkalan, Gubernur Jatim mengamanahkan agar dicantumkan dokumen RPJMD/RTRW kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan Bangkalan, yakni Kabupaten Sampang, Gresik, dan Surabaya.
Perlu diingat bahwa dalam konteks perencanaan regional, Bangkalan termasuk dalam lingkup Gerbang Kerto Susila (GKS) sebagai kawasan strategis nasional. Wajar apabila dokumen perencanaan Kabupaten Bangkalan memperhatikan dokumen perencanaan daerah sekitarnya.
Secara normatif, ulasnya, penyusunan RPJMD sudah sesuai Pasal 54 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
”Rancangan awal RPJMD kabupaten/kota disusun dengan memperhatikan RPJMN, RPJMD provinsi, juga RPJMD dan RTRW kabupaten/kota lainnya,” paparnya.
Sementara itu, dalam proses penyusunan RPJMD, Pemkab Bangkalan berupaya menyelesaikan sesuai dengan Pasal 76 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Peraturan Daerah tentang RPJMD kabupaten/kota ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Hal tersebut juga menjadi amanah gubernur ketika melantik Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Periode 2013-2018.
Munculnya perbedaan pemahaman antara tim penyusun dengan pansus mengenai keberadaan renstra SKPD, hal tersebut bukan hal yang krusial. Menurut Saad, tidak ada aturan yang dilanggar dalam penyusunan RPJMD.
”Sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, renstra SKPD merupakan dokumen yang saling melengkapi antara Dokumen RPJMD dan Renstra SKPD, yakni penyusunan dilakukan secara simultan dan sinergis dengan proses penyusunan dokumen RPJMD. Meski demikian, penetapan dokumen renstra SKPD dilakukan setelah penetapan Perda RPJMD,” ulasnya.
Dalam pasal 62 disebutkan rancangan awal RPJMD menjadi pedoman SKPD dalam menyusun rancangan renstra SKPD. Sedangkan rancangan renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan penyusunan rancangan RPJMD. (dn/rah)